Halaman

Jumat, 12 Juni 2015

MENCEGAH TERJADINYA KDRT






MENCEGAH TERJADINYA KDRT
Oleh Maryam Kurniawati D.Min

Pengantar

Dulu kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap mitos dan persoalan pribadi (private), kini menjadi fakta dan relita dalam kehidupan rumah tangga. Apakah itu KDRT? KDRT adalah tindak kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis. Contohnya, suami mengancam, memaksa dan menyerang istri; Orangtua memukuli anak; Siswa membully temannya di sekolah (verbal-non verbal). Kasus KDRT terjadi, karena penyelesaian masalah dilakukan dengan menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik (Bnd. Pasal 1 UUD No. 23 Tahun 2004). Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan dan pelakunya adalah suami. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan satpam, dan pembantu rumah tangga.



Empat Bentuk KDRT
Kekerasan Ekonomi merupakan upaya sengaja, yang menjadikan korban bergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. Contohnya, Suami tidak memberi nafkah kepada istri, atau orangtua menghukum anak dengan tidak memberi uang saku/uang bulanan

Kekerasan Seksual. Melakukan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lainnya. Pemaksaan hubungan seksual, tanpa persetujuan atau pada saat korban tidak menghendaki.

Pelecehan Seksual Secara Verbal mewujud dalam bentuk komentar atau gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dengan ekspresi wajah, gerakan tubuh  atau pun perbuatan lainnya yang bersifat menghina atau melecehkan korban.

Kekerasan Psikis merupakan Tindakan manipulasi/eksploitasi (ancaman, penghinaan, isolasi, pelecehan) yang mengakibatkan penderitaan psikis berat seperti gangguan tidur, makan, ketergantungan obat, depresi, stress yang berkepanjangan, gangguan jiwa dan bunuh diri.

Kekerasan Fisik mewujud dalam  bentuk Menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan cidera berat/ringan (cacat, lumpuh dsb), trauma (histeria, gangguan jiwa), gugurnya kandungan, dan kematian korban.




Kasus Valerie VS Tony
Pada malam pertunangan kami, Troy menampar saya dengan sangat keras sampai saya memar selama seminggu. Dia memohon-mohon maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya dihantui rasa takut. Kadang saya harus kabur dari rumah sampai Troy tenang. Meski pukulannya menyakitkan, saya merasa caci makinya lebih sulit ditanggung daripada kekerasan fisik (Valerie)

Apa pun bisa bikin saya marah - makanan yang belum siap, misalnya. Pernah, saya menghantam Valerie dengan pistol. Suatu kali, saya memukuli dia habis-habisan sampai saya kira dia sudah mati. Lalu, saya coba menakut-nakuti dia dengan mengancam akan membunuh putra kami sambil menaruh pisau di leher putra kami (Tony)

Penyebab KDRT 
1. Masalah ekonomi rumah tangga, kemiskinan
2. Budaya yang menempatkan posisi laki-laki sebagai tuan atau majikan, dan perempuan sebagai hamba atau pelayan
3.  Pola asuh dan didikan keluarga yang menghalalkan kekerasan dalam segala bentuknya. Seorang anak yang dididik dan dibesarkan dengan kekerasan, biasanya akan bertumbuh menjadi orang dewasa, yang menghalalkan kekerasan sebagai jalan keluar dari setiap permasalahan yang dihadapinya. Di sini kita melihat "korban" berubah "menjadi pelaku"
4. Ajaran agama yang dipahami secara keliru (Misalnya: Hai istri, tunduklah kepada suamimu, seperti kepada Tuhan)

Tony
Sejak kecil saya tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan. Ayah sering memukuli Ibu di depan saya dan saudara-saudara saya. Setelah ia meninggalkan kami, Ibu tinggal dengan pria lain, dan pria itu juga memukuli dia. Pria itu juga memerkosa kakak perempuan saya—dan saya. Akibatnya, ia dijebloskan ke penjara… 



Bagaimana mencegah KDRT?
Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), memberi perlindungan, rasa aman dan bantuan hukum terhadap korban serta menindak pelakunya.

Apa pun alasannya, Kekerasan bukanlah gaya hidup dan cara menyelesaikan masalah dalam Keluarga. Setiap bentuk dan tindak kekerasan yang dilakukan, sekalipun bertujuan baik adalah melawan kehendak Tuhan. “Tuhan menguji orang benar dan orang fasik, dan ia membenci orang yang mencintai kekerasan” (Mzm. 11:5)

Dalam perspektif saya, rumah tangga ataupun keluarga adalah suatu kehidupan yang dibentuk dan diprakarsai oleh Allah. Kita yakin Allah yang mempersatukan manusia didalam kehidupan rumah tangga, dan  tidak ada satu pun aspek pandangan dalam Alkitab, bahkan dalam pandangan Paulus yang menyetujui tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Bagaimana pun juga Tuhan adalah kepala dari rumah tangga itu sebab itu juga apapun yang terjadi didalam rumah tangga itu harus seturut dan sesuai dengan kehendak Tuhan.
Abigail adalah perempuan bijaksana yang menikah dengan Nabal, seorang suami yang memiliki karakter bebal. Nabal digambarkan sebagai laki-laki yang kaya raya, namun kasar dan jahat serta tidak menghargai isterinya. Abigail yang bijaksana menunjukkan komitmen dan kesetiaannya terhadap rumah tangganya (1 Samuel 25).

Hidup sebagai manusia baru dan anak-anak terang seharusnya tidak menjadikan kekerasan dalam segala bentuknya sebagai jalan keluar dari setiap permasalahan yang dihadapi,apalagi membenarkannya! Keluarga, dan rumah tangga merupakan tempat pembelajaran dalam membangun relasi hubungan interpersonal, dan kasih adalah cara yang paling ampuh dalam menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk juga didalamnya masalah rumah tangga. Sebab itu  kekerasan bukanlah jalan menyelesaikan permasalahan tetapi hal itu akan menambah masalah. Keluarga/rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sehingga setiap anggota keluarga merasa sungguh-sungguh dikasihi dan dicintai.

Bagaimana sikap kita terhadap KDRT dalam segala bentuknya? Pertama, kita harus menyatakan secara tegas, bahwa KDRT dalam segala bentuknya adalah dosa atau berlawanan dengan kehendak Allah. Kedua, kita dapat membentuk Tim Advokasi guna menangani masalah KDRT. Ketiga, membentuk komunitas anti kekerasan yang memulihkan dan menyembuhkan di lingkungan gereja dan masyarakat. Keempat, melakukan sosialisasi  keadilan  gender  melalui  pelatihan,  studi/penelaahan, Alkitab,  penerbitan  modul  dan  audio-visual, serta  mimbar  gereja. Lima,  membentuk jejaring pendamping  perempuan,  perkumpulan perempuan,  dan  organisasi  massa  perempuan (=women fellowship) sebagai  strategi penghapusan kekerasan yang holistik. 


"Whatever you are, be a good one" (Abraham Lincoln)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar