Halaman

Senin, 31 Oktober 2011

MEREKONSTRUKSI PERAN ISTERI DI DALAM MASYARAKAT DAN BUDAYA PATRIARKHI



Merekonstruksi Peran Istri Di Dalam Masyarakat & Budaya Patriarkhi[1]



Pendahuluan
Saat ini peran istri di dalam hidup perkawinan, tampaknya menjadi semakin sulit. Selama tahun pertama dan tahun kedua perkawinan pasangan suami istri biasanya harus melakukan penyesuaian utama satu sama lain, terhadap anggota keluarga masing-masing dan teman-temannya. Sementara mereka sedang melakukan penyesuaian, sering timbul ketegangan emosional karena baik suami mau pun istri mempunyai konsep yang tidak realistis tentang makna perkawinan berkenaan dengan pekerjaan, deprivasi, pembelanjaan uang, atau perubahan dalam pola hidup. Seorang suami yang dibesarkan dalam keluarga yang menempatkan laki-laki sebagai “tuan” atau “majikan” misalnya, akan mengalami kesulitan ketika keluarga, teman dan rekannya memperlakukannya sebagai “suami Jane.” Demikian pula seorang perempuan karier yang berhasil, ia bisa saja kehilangan identitas dirinya sebagai individu yang sangat dijunjung dan dinilai tinggi sebelum perkawinan, ketika keluarga, teman dan rekannya menganggap dirinya hanya sebagai “ibu rumah tangga.” Kecenderungan terhadap perubahan peran dalam perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, dan konsep yang berbeda tentang peran ini yang dianut kelas sosial dan kelompok religius yang berbeda, membuat penyesuaian dalam perkawinan semakin sulit sekarang daripada di masa lalu ketika peran masih begitu ketat diatur oleh adat istiadat dan budaya[2]. Oleh karena itu konsep perkawinan yang tidak realistik, khususnya yang berkenaan dengan masalah keuangan keluarga, dapat menimbulkan hambatan dan rintangan dalam proses penyesuaian perkawinan.  


Pandangan Alkitab tentang Kesetaraan Harkat Perempuan dan Laki-laki
Alkitab memberikan gambaran kepada kita, bahwa perempuan diciptakan dari rusuk laki-laki. Hal ini mau memperlihatkan, bahwa keduanya mempunyai sumber yang sama, dan mereka adalah suatu kesatuan dan keutuhan, sebagaimana yang diikrarkan sendiri oleh Adam, “Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku” (Kej. 2:23). Keyakinan yang paling fundamental yang terungkap di sini ialah bahwa perempuan adalah manusia sepenuhnya dan harus diperlakukan demikian.[3]  Hal ini menunjukkan kepada kita, bahwa laki-laki dan perempuan, keduanya diciptakan Allah sebagai manusia yang setara dan sederajat (equality) dalam kesamaan dan perbedaan mereka, dan mereka akan menghayati kemanusiaannya dalam hubungan timbal balik (mutuality).[4] Rosemary Radford Ruether, dalam bukunya yang berjudul Perempuan dan Tafsir Kitab Suci  (1998) menyatakan, bahwa “apa pun yang mengurangi kemanusiaan penuh kaum perempuan harus dianggap bukan merefleksikan yang ilahi atau relasi yang otentik dengan yang ilahi” dan prinsip kemanusiaan yang penuh didasarkan pada konsep “imago Dei,” bahwa perempuan secara setara dibebaskan oleh Kristus, dan secara setara dikuduskan oleh Roh Kudus.  Eksistensi manusia yang terdalam, bahwa manusia adalah ciptaan Allah dan manusia ciptaan Allah itu adalah laki-laki dan perempuan terungkap di dalam Kejadian 1:27. Kredo ini menggaris bawahi kesamaan harkat dan martabat laki-laki dan perempuan di hadapan Allah. Sebab itu tidak ada yang lebih tinggi atau yang lebih rendah terhadap yang lain, keduanya diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Kejadian 1:26).


Merekonstruksi Peran Istri Di Dalam Masyarakat & Budaya Patriarkhi
Saat ini peran dan fungsi seorang isteri, tidak lagi ditentukan oleh adat. Setiap pasangan hendaknya mempunyai konsep yang pasti mengenai bagaimana seharusnya peranan seorang suami dan istri, atau setiap orang mengharapkan pasangannya memainkan perannya. Penyesuaian terhadap pasangannya, berarti mengorganisasikan pola kehidupan, merubah persahabatan dan kegiatan-kegiatan sosial, serta merubah persyaratan pekerjaan, terutama bagi seorang istri. Penyesuaian-penyesuaian ini mungkin akan diikuti oleh konflik emosional. Akan tetapi dengan latar belakang pendidikan yang baik, konflik dan penyesuaian yang buruk akan teratasi. 


Di dalam masyarakat modern, suami dan isteri dapat bekerja sama secara seimbang demi kepentingan bersama. Dominasi pada satu pihak dan kepasrahan di pihak yang lain dapat dinilai sebagai kegagalan dalam usaha mempertahankan hubungan timbal balik antara suami dan isteri sebagai dua subyek yang sejajar. Iman Kristen menemukan kembali keyakinan bahwa baik laki-laki mau pun perempuan diciptakan sebagai gambar Allah (imago Dei) setingkat dalam perbedaan mereka dan sama-sama dipanggil untuk mengasihi dan berkarya menurut kemampuan masing-masing. Kesadaran ini mengubah pengertian tentang hubungan pernikahan. Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa Yesus tidak membenarkan keluarga patriarkhal. Itu sebabnya makin banyak orang Kristen yang mencita-citakan model pernikahan yang di dalamnya suami dan isteri dapat mengikat hubungan timbal balik sebagai dua subyek yang saling menghormati dan menerima dengan kekuatan dan kelemahan masing-masing. Mereka harus saling mencintai dan mengasihi, serta bersama-sama mengatur rumah tangga mereka.[5]  Pembagian tugas akan berubah, sesuai dengan situasi dan umur, keberadaan anak kecil atau yang sudah besar, adanya dan perlunya pekerjaan di luar rumah untuk salah satu atau keduanya, adanya tugas lain dalam keluarga, masyarakat dan gereja. Usaha ini tidak dapat dinilai tinggi atau rendahnya, atau apakah harus dilakukan laki-laki atau perempuan, sebab semuanya penting untuk kehidupan bersama dan itulah yang menentukan nilainya. ***





Dalam tulisan ini, kata “masyarakat patriarkhi” menunjuk pada arti “pola atau tatanan yang ditentukan oleh kaum laki-laki.” Dalam masyarakat patriarkhal, kaum laki-laki menentukan pola masyarakat dan kaum perempuan dinomorduakan. Dominasi kaum laki-laki atas kaum perempuan pada umumnya dibenarkan oleh paham kodrat. Menurut paham ini, kodrat laki-laki adalah kuat, pemberani, rasional, produktif, menciptakan kebudayaan, dan sanggup membuat perencanaan. Sedangkan kodrat perempuan adalah lemah lembut, penakut, perasa, reproduktif, memelihara dan merawat kehidupan, biasa melayani dan suka dipimpin. Dengan pandangan seperti ini, tempat kaum laki-laki adalah di ruang publik, dalam masyarakat luas sementara kaum perempuan di ruang domestik atau privat (di rumah dan sekitarnya). Masalah-masalah ”besar” seperti membeli rumah atau tanah, pengelolaan saham atau keuangan keluarga, adalah masalah yang menyangkut laki-laki. Masalah-masalah perempuan, seperti pemeliharaan anak, masak, pendidikan anak dan urusan rumah tangga yang lainnya jarang disinggung, dan sering ”disembunyikan.”
[
Dalam perundang-undangan kebanyakan Negara di Eropa tidak ada lagi “suami sebagai kepala keluarga” dan isteri “sebagai pengatur rumah tangga.” Perkawinan adalah persekutuan  suami isteri demi kepentingan bersama. Mereka bebas mengaturnya sesuai dengan keinginan mereka. Dalam masyarakat patriarkhal, suami menjadi kepala rumah tangga dan berwibawa di hadapan isteri dan anak-anaknya yang harus tunduk padanya. Teologi Feminis, yang tidak lagi rela memahami perempuan sebagai obyek (yang ditentukan oleh masyarakat), melainkan sebagai subyek yang sedang mencari sejarah serta jati dirinya sendiri dan tidak bersedia menyamakan dirinya dengan laki-laki saja. Perempuan membebaskan diri dari pola dan tatanan yang ditentukan oleh kaum laki-laki atau paling sedikit, sedang berusaha membebaskan dirinya. Anna Nasimiyu-Wasika, seorang biarawati dari Kenya dalam Feminism and African Tehology membuat definisi sebagai berikut : “Femenisme menuju suatu masyarakat yang di dalamnya semua orang mampu mewujudkan keutuhan hidupnya. Semua orang berperan menghayati bakat dan kesempatannya sejauh mungkin dan dengan itu menunjang pembangunan kemanusiaan secara utuh. Karena feminisme menunjang hidup ... ia menentang dengan tegas segala lembaga yang mengeksploitasi perempuan, membatasi mereka pada peran tertentu, menyangkal kesempatan bahwa mereka dapat mewujudnyatakan bakat dan kemungkinannya sambil menempatkan mereka pada kedudukan yang rendah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar